KEPRI POST - Tiga mobil sport mewah hasil penyelundupan dari Singapura, yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada pada Senin 11 Juli 2022 dilimpahkan ke Bea Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan dilakukan karena melangga kepabeanan, dan hal itu merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai Batam.
"Tiga mobil sport mewah, diantaranya dua mobil Nissan Nismo dan mobil Honda NSX segera dilimpahkan ke BC Batam," kata Kompol Farouq Oktora, Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Kepri.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan 3 Mobil Mewah Nissan Nismo dan Honda NSX di Batam
Lanjut Farouq, pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut melanggar Undang-Undang Kepabeanan, dan itu merupakan ranah Bea Cukai.
"Itu ranah mereka Bea Cukai, karena menyangkut kepabeanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 dari 3 mobil mewah sport hasil penyelundupan dari Singapura ke Batam terjadi pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 04.0 WIB.
Baca Juga: Ternyata Ada 4 Mobil Mewah Masuk Ilegal ke Kota Batam, Satu Mobil Masih Dicari Keberadaannya
Tiga unit mobil mewah sport tersebut yang berhasil diamankan diantaranya, 2 unit mobil Nissan Nismo dan mobil Honda NSX.