Saat membersihkan kamar mandi, disana pelaku melakukan pencabulan kepada kedua korban.
Sementara itu, pelaku Ms (53) mengaku khilaf, karena saat diberi hukuman korban rela diapakan saja asal tidak diberitahu kepada orangtuanya mencuri uang infaq.
"Saya khilaf, karena saat itu langsung saja saya lakukan," kata Ms.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.***