Guru Ngaji di Nongsa Cabuli Dua Santri Dibawah Umur, Pelaku: Saya Khilaf

- 18 Juli 2022, 17:17 WIB
Guru ngaji di Nongsa Batam Cabuli 2 santri yang masih dibawah umur diamankan Polsek Nongsa
Guru ngaji di Nongsa Batam Cabuli 2 santri yang masih dibawah umur diamankan Polsek Nongsa /Foto: Romi kurniawan/

Saat membersihkan kamar mandi, disana pelaku melakukan pencabulan kepada kedua korban.

Sementara itu, pelaku Ms (53) mengaku khilaf, karena saat diberi hukuman korban rela diapakan saja asal tidak diberitahu kepada orangtuanya mencuri uang infaq.

Baca Juga: 10 Santri Korban Guru Ngaji Cabul Alami Trauma, Ini Pesan P2TP2A Batam ke Pemilik Panti Asuhan Bengkong

"Saya khilaf, karena saat itu langsung saja saya lakukan," kata Ms.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x