KEPRI POST - Jenazah Kopda Muslimin, otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, tidak lagi memiliki hak pemakaman secara militer.
Hak pemakaman tersebut hilang bagi prajurit aktif yang meninggal dunia karena melanggar disiplin, susila, dan perbuatan yang merusak nama baik atau citra TNI.
Jenazah almarhum dipulangkan usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis 28 Juli 2022 dan akan dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan bahwa jenazah Kopda Muslimin dijemput langsung oleh salah seorang adiknya.
Baca Juga: Kloter 6 Debarkasi Haji Medan Delay 12 Jam, Garuda Harus Tanggung Akomodasi dan Transportasi
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan, tadi disaksikan oleh adiknya," katanya, dikutip KepriPost.com dari berita Antara.
Menurut Bambang, almarhum tidak akan dimakamkan secara militer. Alasannya, almarhum melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
Kopda Muslimin dianggap tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.
Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan bahwa kematiannya akibat keracunan.