Suap Pejabat Daerah Rp500 juta untuk Izin Pembangunan Retail, KPK Segera Jerat Alfamidi Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2022, 06:35 WIB
Kasus Dugaan Grafitikasi Pemkot dan Alfamidi Ambon, 4 Ruangan Digeledah KPK
Kasus Dugaan Grafitikasi Pemkot dan Alfamidi Ambon, 4 Ruangan Digeledah KPK /Antara/

KEPRI POST - Kasus suap izin pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon, yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy terus berlanjut.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah, atau janji.

Dilansir Antara, Hal itu terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020, di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Waspadai Ketidakpastian Ekonomi Global Tahun Depan

Kasus ini terungkap, saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan GM PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi), terkait kasus suap dari korporasi.

KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Baca Juga: Katalog Promo Hypermart Weekdays Mulai 9 sampai 11 Agustus 2022, Buruan! Murah Banget

"Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)" ujar Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, dikutip dari pikiranrakyat.com.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah