Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah ke Kejati, Polda Kepri Belum Temukan Buron

- 16 Agustus 2022, 09:25 WIB
Polda Kepri belum temukan buron  tersangka korupsi dana hibah Dispora Kepri.
Polda Kepri belum temukan buron tersangka korupsi dana hibah Dispora Kepri. /

KEPRI POST - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin 15 Agustus 2022.

Sementara seorang tersangka lagi masih buron. Polda Kepri sudah sekitar empat bulan ini belum mampu menemukan dan menangkap Muksin alias Usin.

Buron kasus korupsi Muksin alis Usin tersebut memiliki rumah yang beralamat di beberapa tempat di Provinsi Kepri. Di antaranya di Tiban Ayu Blok J2 Nomor 6 RT 2/ RW 14 Kecamatan Sekupang dan Tanjungbuntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Warga kelahiran Gunung Batu pada 3 Februari 1983 ini memiliki ciri-ciri mata agak sipit, dahi lebar atau sula, kulit kuning langsat, tinggi 159 cm, alis tebal, dan wajah persegi.

Baca Juga: Sudah 4 Bulan, Kepolisian Belum Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri ke Kejati

Belum tertangkapnya buron ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polda Kepri untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri. Mengingat dalam banyak keterangan saksi dan para tersangka, Muksin mempunyai peran sentral.

Honorer di rumah sakit daerah ini disebut-sebut memperoleh jatah sekitar 60-an persen dari jumah dana hibah yang dikorupsi. Disinyalir ia juga mengetahui pihak-pihak lain, terutama pejabat, yang menerima aliran dana haram tersebut.

Korupsi belanja dana hibah di bidang kepemudaan dan olahraga yang menggunakan APBD 2020 ini telah merugikan negara sebesar Rp6,125 miliar.

Mereka yang terlibat, salah satunya adalah orang dalam pemerintahan Provinsi Kepri yakni mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri Tri Wahyu Widadi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x