Sudah 4 Bulan, Kepolisian Belum Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri ke Kejati

- 12 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ditreskrimsus Polda Kepri baru melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri ke Kejati.
Ditreskrimsus Polda Kepri baru melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri ke Kejati. /kepripost.com/kusno/

KEPRI POST - Sudah lebih empat bulan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tak kunjung menyerahkan para tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan enam tersangka pada 11 April 2022. Mereka adalah Muksin alias Usin, Tri Wahyu Widadi, Mustofa Sasang, Suparman, M Irsyadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan.

Dari keenam tersangkat tersebut, masih ada satu tersangka bernama Muksin yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho mengaku bahwa berkas perkara keenam tersangka tersebut telah diterima dan dinyatakan P21 alias lengkap.

"Namun, penyerahan tersangka ke Kejati Kepri baru akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya, Kamis 11 Agustus 2022.

Nugroho menjelaskan, penyelesaian pemberkasan terhadap keenam tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri sendiri, merupakan klaster pertama. Masih ada lagi klaster kedua dan ketiga yang belum selesai pemberkasan.

Baca Juga: Polres Karimun Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal dari Kepri ke Malaysia

Pembagian klaster oleh Polda Kepri tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, dugaan dana hibah Dispora Kepri yang diduga disalahgunakan sebesar Rp20 miliar dilakukan oleh orang banyak.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x