KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Jumat 19 Agustus 2022.
Kali ini giliran pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang SIMRS dan pejabat BP Batam. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam Aji Satrio Prakoso membenarkan pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan PPK lelang SIMRS dan pejabat BP Batam kemarin hanya melengkapi berkas perkara dan meminta beberapa keterangan yang dirasa kurang saat proses penyidikan.
Terkait tersangka dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Aji mengatakan masih menunggu kelengkapan data.
Baca Juga: Kasus SIMRS RSBP Batam, Kejari Batam Ungkap Adanya Kerugian Negara
"Penetapan tersangka menunggu kelengkapan data serta bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
Sedangkan modus para pelaku pada dugaan korupsi SIMRS BP Batam, mereka melakukan kecurangan anggaran SIMRS BP Batam yang didapat dari rekanan proyek dalam pengadaan barang dan jasa.
Saat ini BPKP Kepri juga sedang mengkalkulasi kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi SIMRS BP Batam tersebut. Namun hitungan kasarnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga: Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang Tak Kunjung Difungsikan BP Batam
SIMRS ini merupakan pendukung pengelolaan manajemen rumah sakit secara simultan, memiliki sistem yang andal, paperless, dan komprehensif. Dengan sistem ini, status pasien, unit gawat darurat, poliklinik, keuangan, dan obat-obatan terintegrasi menjadi lebih baik.