Dari Kedua tersangka kooperatif, dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan.
Sampai di Medan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AWBdan R dan barang bukti Narkotika Jenis Ganja 5KG.
"Sehingga, total keseluruhan Narkotika jenis Ganja seberat 9.6 Kg," ungkap Lulik.
Baca Juga: Ahli Kimia Pabrik Sabu Rumahan di Perumahan Mewah Batam Ternyata Mantan Polisi PDRM Malaysia
Penangkapan Narkotika Jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam - tanjung pinang dan Medan.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.
Dan Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.***