Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil 7 Roll kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 Pcs MCB 1P x 20 Ampaer dan 10 Amper merk Hanger, 14 Box ukuran 3x3 merk Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet 18 watt merk wellmax.
"Pelaku Ilham Dani ditangkap di warung dekat Kampung Aceh, pada Kamis 21 Juli 2022 lalu," ungkap Budi.
Pelaku Firman kabur ke Pasaman, Sumatera Barat. Selama 3 bulan kabur, pelaku Firman kembali ke Batam dan ditangkap di Foodcour Winsor.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun penjara," katanya.***