Kepala Sekolah SMKN 1 Batam jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS Rp469 Juta

- 17 Oktober 2022, 19:41 WIB
Kepala Sekolah SMKN 1 Batam jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS Rp469 Juta
Kepala Sekolah SMKN 1 Batam jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS Rp469 Juta /

KEPRI POST - Kepala Sekolah dan Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Dua pejabat Sekolah SMKN 1 Batam ini menelan uang haram, pada tahun ajaran 2017-2019. Saat ini, kedua pelaku dititipkan di Mapolsek Batu Ampar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, setelah melakukan beberapa tahapan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 Cair Rp 2,5 Triliun, Berikut Peruntukannya

"Sebelumnya kedua tersangka ini masih menjadi saksi, tapi setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Aji, Senin 17 Oktober 2022.

Namun, terkait aliran dana BOS sebesar Rp469.664.117 tersebut, Kejari Batam belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Emas Milik Bos Pondok Sambel Ijo Pelita Batam Diringkus, Ternyata Kenal Dekat

"Saat ini kami masih mendalami penyidikan ya, itu nanti saja," ujarnya.

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x