Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Diperiksa Kejaksaan Terkait Tumpang Tindih Izin

- 21 Oktober 2022, 11:50 WIB
Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka (baju putih, pojok kiri) diperiksa kejaksaan terkait tumpang tindih izin.
Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka (baju putih, pojok kiri) diperiksa kejaksaan terkait tumpang tindih izin. /tangkap layar/bp batam/

KEPRI POST - Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, pemanggilan kepada Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum.

Dalam dugaan pelanggaran tersebut, Jaksa tidak hanya memeriksa Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan. Namun juga memeriksa salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan serta pihak perusahaan swasta.

"Baru diperiksa tiga orang, ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dari perusahaan swasta di Batam," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Tempat Pemakaman Seitemiang Batam Krisis Lahan, Izin Pemko Belum Turun

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku sudah mengetahui pemanggilan anak buahnya itu oleh pihak kejaksaan.

"Tahu secara lisan," katanya.

Ilham menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh jaksa, dari sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dimintai klarifikasi pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan masyarakat terkait dugaan mafia lahan atau tumpang tindih perizinan.

Tumpang tindih perizinan lahan ini beberapa kali terjadi di Batam, bahkan kasusnya hingga bergulir ke meja hijau. Salah satu sengketa lahan yang kini ke meja hijau adalah lahan seluas 2,4 hektare di kawasan Seijodoh, Batuampar. Lahan yang akan dibangun apartemen dan hotel itu diduga dialihkan alokasinya ke pihak lain.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x