Nugroho menuturkan, atas laporan tersebut, anggota akan mendalami kasus kebakaran di Meisterstadt Pollux Habibie Batam.
Berdasarkan Pasal 188 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.***