KEPRI POST - Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di perairan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, pada Minggu 13 November 2022 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Satpolairud berhasil mengamankan 3 orang PMI Ilegal, dan tiga orang pelaku.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan bernama Mahyudin, Agil, Wima Andani.
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal.
Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Tolak 255 Permohonan Paspor, Ada Indikasi PMI Ilegal
"Saat diamankan, para pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah," ujar Ramadhanto, Rabu 16 November 2022.
Lanjut Ramadhanto, selain mengamankan 3 orang PMI Ilegal dan 3 pelaku, anggota Satpolairud juga mengamankan 1 orang saksi.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu kapal fiber dengan mesin tempel merk Yamaha berkapasitas 200 PK," katanya.