KEPRI POST - Sebanyak 5 pelaku pengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Pelabuhan Internasional Batam Center Ditangkap polisi, pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Lima pelaku yang diamankan berinisial S (30), H (21), SW (32), I (42), HN (30).
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, penangkapan 5 pelaku ini terungkap saat personil Polsek KKP mengamankan dua pelaku S dan H.
"Dua pelaku diamankan di pos polisi KKP, dan pelaku membenarkan akan mengirim 5 calon PMI ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal, saat menggelar konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Awal menjelaskan, lima korban calon PMI ilegal juga membenarkan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Singapura.
"Setelah diintrogasi, dua pelaku mengatakan bahwa masih ada 3 orang pengurus PMI ilegal lainnya di Hotel Kaliban, Batam Center," ujarnya.
Tiga orang yang berada di Hotel Kaliban ditangkap, dan dibawa ke Polsek KKP, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea cukaiBaca Juga: Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam