Ramadhanto menuturkan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sudah mengirimkan 2 kali PMI Ilegal ke Malaysia.
"Satu PMI ilegal ini dimintai uang sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta per-kepala," ungkap Ramadhanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.***