Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku

- 16 November 2022, 14:00 WIB
Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku
Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku /

Ramadhanto menuturkan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sudah mengirimkan 2 kali PMI Ilegal ke Malaysia.

"Satu PMI ilegal ini dimintai uang sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta per-kepala," ungkap Ramadhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x