RKUHP Berpotensi Langgar HAM, Komnas HAM Minta Pemerintah Bentuk Aturan Turunan

- 11 Desember 2022, 09:51 WIB
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI /F. INTERNET

KEPRI POST - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan oleh DPR RI, mendapat sorotan dari Komnas HAM di hari HAM Sedunia yang jatuh pada hari Sabtu (10/12) kemarin.

Sorotan tersebut, bukan tanpa alasan. Karena tidak sedikit pasal di KUHP baru yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat sipil, dan berpotensi melanggar HAM apabila diterapkan nantinya. Sebut saja misalnya pasar yang mengatur tentang menyampaikan pendapat di muka umum atau kata lainnya unjuk rasa dan demonstrasi.

Di pasal 256 tersebut, menjadi celah bagi aparat penegak hukum, khususnya polisi untuk memidanakan masyarakat yang berunjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, yang ancaman hukumannya adalah kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.

Padahal pemberian sanksi hukuman badan dan denda tersebut sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di UU itu, sanksi yang diberikan hanya pembubaran.

Ada juga yang kontroversi yakni pasal penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220 KUHP). Pasal yang merupakan delik aduan tersebut, menegaskan pelaku penghinaan rentan dijerat hukuman pidana badan maksimal tiga tahun setengah, dan hukuman itu bisa diperberat menjadi empat tahun setengah jika disebarluaskan melalui sarana teknologi.

Berikutnya pasal 263 dan 264 tentang penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitaan palsu. Kemudian, pasal 349-350 tentang hukuman badan atau denda bagi pelaku tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan.

Pasal-pasal tersebut berpotensi, menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, menimbulkan pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Komnas HAM meminta pemerintah memastikan kewenangan Komnas HAM tidak berkurang dalam hal penyelidikan pelanggaran HAM berat. .

"Pemerintah harus memastikan itu dengan membentuk aturan turunan dari KUHP," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah