KEPRI POST - Sebanyak 253 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Natal 2022, terdiri dari 245 dewasa dan 8 anak.
Dari 253 narapidana yang mendapatkan remisi dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri tersebut, 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar M Godam mengatakan bahwa pemberian remisi kepada 253 narapidana ini menunjukkan kehadiran negara.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan terhadap capaian positif narapidana dan anak binaan sesuai dengan persyaratan," ketentuan, katanya, Sabtu 24 Desember 2022.
Baca Juga: Profil Tabana Bangun, Kapolda Kepri yang Baru, Pilihan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan remisi khusus Natal 2022 dengan potongan hukuman bervariasi. Mulai dari potongan hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berikut daftar 253 narapidana di Kepri yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 23 orang, 1 orang dinyatakan langsung bebas.
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam 69 orang.