Bocorkan Isi Vonis Terdakwa Merupakan Pelanggaran Berat, Hakim Bisa Dipidana

- 8 Januari 2023, 18:31 WIB
Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo cs yakni Imam Wahyu Santoso saat memimpin persidangan.
Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo cs yakni Imam Wahyu Santoso saat memimpin persidangan. /F. VOI.ID

KEPRI POST - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir melihat beredar luasnya video percakapan yang diduga hakim yang menangangi kasus Ferdy Sambo yakni Wahyu Imam Santoso, bukanlah merupakan wujud dri intervensi. Alasannya karena intervensi sendiri sisfatnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih kuat atau tinggi.

Namun jika yang melakukan berstatus umum atau biasa saja, bukanlah merupakan bentuk intervensi, namun bisa jadi hanya untuk mendapatkan keuntungan saja baik materi maupun non materi.

Untuk penyebar video, juga bisa terancam jeratan hukuman pidana. Sebab dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap penyebar informasi bohong bisa dipidana.

Dengan jeratan UU ITE, nantinya bisa diketahui siapa yang memerintahkan upaya menyudutkan hakim Wahyu.

Apalagi kalau membocorkan isi dari musyawarah hakim, hal itu merupakan pelanggaran kode etik berat. Bahkan bisa dipidanakan karena melakukan pembocoran tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko S. Ginting menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran video tersebut. Termasuk soal siapa perempuan yang berkomunikasi dengan lelaki yang disebut sebagai hakim Wahyu.

Saat ini KY mempelajari video itu dengan ahli yang kompeten. Dari video tersebut, akan dilihat apakah potongan-potongan yang diedit dengan tujuan tertentu.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa KY mendalami motif dan konteks video tersebut. Agar terlihat secara utuh bagaimana perekaman dan pengunggahan video tersebut. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x