Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Editor: Romi Kurniawan