Jambret Ibu Rumah Tangga Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

- 8 Maret 2023, 18:44 WIB
Jambret Ibu Rumah Tangga saat Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
Jambret Ibu Rumah Tangga saat Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam /

KEPRI POST - Ibu rumah tangga menjadi korban penjambretan saat membeli buah di kios buah yang berada di Jalan Kerapu, Sengkuang, Batu Ampar. 

Aksi penjambretan yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial DK (41) dan DY (43), saat korban Nurasiah ingin membayar buah pisang yang dibelinya, pada Senin 6 Maret 2023.

"Korban dijambret saat ingin membayar, dan dompet korban langsung dirampas oleh dua pelaku yang mengunakan sepeda motor Yamaha Mio," ujar Iptu M Fachri, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Baca Juga: Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam

Fachri mengatakan, korban bersama suaminya saat itu sempat meneriaki pelaku dan mengejarnya dengan warga, namun pelaku berhasil kabur.

"Dalam dompet ada handphone dan sejumlah uang," katanya.

Lanjut Fachri, korban langsung membuat laporan atas kejadian tersebut, dan anggota langsung turun ke TKP melakukan penyidikan.

"Kurang dari 24 jam, pelaku DK diamankan di seputaran simpang Melcem," ungkap Fachri.

Baca Juga: Pelangsir BBM Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap Polisi: Kompol Budi: Pelaku Gunakan Kartu Fuel Card Terbaru

Fachri menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada DK, anggota berhasil menangkap DY di Bengkong Kolam.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batuampar, dan masih dalam pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x