Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dan penelusuran awal temuan kokain seberat 48 kg, yang hanyut dan terdampar di bibir pantai Kepulauan Anambas.
"Dari kasus pertama, kedua, dan ketiga, didapatlah 2 pelaku ini," ungkap Komarudin.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.***