Praperadilan Ditolak Pengadilan, Penetapan Tersangka Rudapaksa Anak Tiri oleh Pejabat BP Batam Sah

- 18 Juli 2023, 07:30 WIB
ILUSTRASI anak tiri korban rudapaksa oleh ayah tirinya
ILUSTRASI anak tiri korban rudapaksa oleh ayah tirinya /F. ILUSTRASI

KEPRI POST - Pengadilan Negeri Batam mengesahkan penetapan status tersangka pejabat BP Batam berdasarkan aturan hukum. Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Batam melalui putusannya di persidangan oleh majelis hakim menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang merudapaksa atau mencabuli anak tiri yang dilakukan oknum pejabat BP Batam berinisial RO.

Pada persidangan yang digelar, kuasa hukum tersangka, yakni Yuhermanto selaku pemohon, menggugat pihak termohon yakni Polresta Barelang terkait tiga hal.

Yakni menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas penetapan tersangka, memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka, serta memerintahkan termohon membebaskan tersangka dari tahanan.

Baca Juga: Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri yang Masih SMP

Pentapan status tersangka RO yakni oknum pejabat BP Batam yang disangkakan telah merudapaksa atau mencabuli anak tirinya, dari awal menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Budi Hartono, sudah memenuhi aturan hukum, yakni telah didukung dua alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, serta alat bukti lainnya.

Sebelumnya dikabarkan oknum pejabat BP Batam berinisial RO, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan rudapaksa atau pencabulan tersebut dilakukan oknum pejabat BP Batm berinisial RO berulang kali saat istrinya tak berada di rumah.

Diketahui, RO ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x