Mahasiswa Batam Uji Materiil UU Parpol ke MK, Incar Kursi Ketua Umum Golkar

- 7 Agustus 2023, 12:30 WIB
Mahasiswa Batam uji materiil UU Parpol ke MK untuk kursi Ketua Umum Golkar.
Mahasiswa Batam uji materiil UU Parpol ke MK untuk kursi Ketua Umum Golkar. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Mahasiswa Batam, Risky Kurniawan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.

Uji materiil UU Parpol yang diajukan mahasiswa Batam itu tercatat dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXI/2023. Sidang perdana perkara ini berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023 dengan Majelis Sidang Panel terdiri atas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Selaku pemohon, Risky Kurniawan menguji norma Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang menyatakan bahwa "Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain". Menurut mahasiswa Batam ini, ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Peta Kekuatan Parpol di Kepri, Dominasi PDIP dan Golkar Diuji di Pemilu 2024

Kuasa hukum Pemohon, Otniel Raja Maruli Situmorang, dalam persidangan menjelaskan bahwa pemohon merupakan Anggota Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sejak 30 Juni 2023. Ke depan, setelah berkontribusi banyak dalam partai, Risky mengincar kursi Ketua Umum Partai Golkar.

Namun keinginan itu terhambat, karena tidak adanya aturan yang mengikat mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU Parpol. Akibatnya, Ketua Umum Partai Golkar dapat menjabat selama-lamanya dan berhenti dengan sendirinya kendati ada ketentuannya dalam AD/ART.

Menurut Pemohon, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena akan berimplikasi pada abuse of power, karena wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi.

Baca Juga: Jokowi Yakin Golkar Tidak Sembrono Deklarasikan Capres, Surya Paloh: Kami Enggak Sembrono

“Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengurus partai politik terutama ketua umum atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali dua kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain,” kata Otniel menyampaikan petitumnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x