Mahasiswa Batam Uji Materiil UU Parpol ke MK, Incar Kursi Ketua Umum Golkar

- 7 Agustus 2023, 12:30 WIB
Mahasiswa Batam uji materiil UU Parpol ke MK untuk kursi Ketua Umum Golkar.
Mahasiswa Batam uji materiil UU Parpol ke MK untuk kursi Ketua Umum Golkar. /tangkap layar/MK/

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel memberikan nasihat agar Pemohon memberikan gambaran persoalan inkonstitusionalitas dengan keberlakuan norma yang diujikan atas hak-hak konstitusionalnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan memberikan masukan mengenai legal standing Pemohon yang harus dibuktikan dengan keberadaan Pemohon sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas PDIP Teratas, Golkar Lewati Gerindra

"Harusnya pada legal standing dicantumkan identitas dari kepesertaan di dalam parpol dan pertalian kerugian konstitusional dengan berlakunya norma ini. Jadi, elaborasi sebagai anggota Golkar haknya dalam mengajukan AD/ART untuk masa jabatan itu apakah tertera di bagian mananya? Jangan langsung merasa punya hak, tetapi di mana hubungan anggota terhadap masa jabatan dari pimpinan partai yang bersangkutan. Jika tidak ada kerugian faktual atau potensial, maka kedudukan hukum Pemohon akan kabur,” jelasnya.

Hakim Konstitusi memberikan waktu hingga 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan hasilnya dapat diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Rabu, 9 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah