Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Warga Rempang, Polresta Barelang Menang Gugatan

- 6 November 2023, 23:16 WIB
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Warga Rempang, Polresta Barelang Menang Gugatan
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Warga Rempang, Polresta Barelang Menang Gugatan /Foto: Ist/

KEPRI POST - Hakim Pengadilan Negri (PN) Batam menolak praperadilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional, terkait penahanan 30 tersangka warga Rempang yang ikut aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 lalu.

Prapradilan berlangsung di PN Batam, Senin 6 November 2023 sekitar pukul 16.45 WIB dimenangkan pihak Polresta Barelang dalam gugatan tersebut.

Sidang praperadilan digelar di 3 ruangan di PN Batam, dan hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan menolak seluruh tuntutan pemohon.

RBaca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta BP Batam Tuntaskan Program Rempang Eco City: Jangan Lempar Isu

Putusan sidang praperadilan tersebut yang ditolak hakim pn Batam tersebut sontak membuat keluarga tersangka menangis histeris, dan merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Sebelum hakim PN Batam memutuskan menolak sidang praperadilan, Tim tim advokasi Nasional untuk Rempang walkout.

Tidak hanya dari pemohon yang melakukan walkout, pengunjung sidang dari warga Rempang juga seketika meninggalkan ruangan sidang.

Baca Juga: Pemprov Kepri Dalangi Rusuh Rempang? Wali Kota Batam Ancam Buka Semua

Diketahui, sidang praperadilan berlangsung pada sepekan penuh, dimulai pada 31 Oktober 2023 lalu.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x