Istri Siri Yuda, Pelaku Pembunuhan Berencana Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Ditangkap Polisi

- 29 November 2023, 15:55 WIB
Istri Sirih Yuda, Pelaku Pembunuhan Berencana Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Ditangkap Polisi
Istri Sirih Yuda, Pelaku Pembunuhan Berencana Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Ditangkap Polisi /tangkap layar/polresta/

KEPRI POST - Bunga Lestari Pulungan, istri siri Yuda, pelaku pembunuhan istrinya bernama Rumondang (60), pada Sabtu 4 November 2023 lalu, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Batuaji.

Bunga Lestari Pulungan merupakan salah satu tersangka yang membantu pembunuhan berencana, yang dilakukan Yuda terhadap Rumondang.

Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal membenarkan bahwa Bunga sudah diamankan Polsek Batuaji, dan saat ini masih berada di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ada 12 Reka Adegan Pembunuhan WNA Singapura di Batam, Adegan 7 Korban Leher Korban Dijerat Tali Tambang

"Tim kami masih di Padang Lawas, dan segera dibawa ke Batam," kata Benny.

Benny mengatakan, Bunga diduga ikutserta dalam pembunuhan berencana, dengan ikut membantu memindahkan korban Rumondang ke kamar tidur.

"Sampai di Batam akan kami periksa mendalam, terkait keikutsertaannya dalam kasus pembunuhan berencana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan yang dilakukan Yuda terjadi di Perumahan Genta 1 Blok AD Bulian, Batuaji, pada Sabtu 4 November 2023 lalu.

Baca Juga: Pembunuhan Dosen Wanita di Batam: Polisi Buru Selingkuhan Pelaku Berinisial B

Motif pelaku membunuh istrinya adalah masalah harta, dimana awalnya korban menyanggupi memberi uang Rp50 miliar untuk pelaku mendaftar menjadi calon Bupati Tapanuli Selatan.

Pelaku Yuda ditangkap di Halte Panam, Pekanbaru dimana pelaku hendak melarikan diri ke Medan.

Sementara itu, istri sirih pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Dosen Wanita di Batam: Bukan Cemburu, Tapi Gagal Jadi Calon Bupati Tapsel

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ungkap Nugroho.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah