TikTokers Satria Mahathir Cogil Ditahan Polisi di Batam, Terancam 5 Tahun Penjara

- 5 Januari 2024, 17:30 WIB
TikTokers Satria Mahathir Cogil ditahan polisi di Batam, terancam 5 tahun penjara karena penganiayaan.
TikTokers Satria Mahathir Cogil ditahan polisi di Batam, terancam 5 tahun penjara karena penganiayaan. /tangkap layar/polresta barelang/

KEPRI POST - Polisi menahan TikTokers Satria Mahatir Cogil atas dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Cogil melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya berinisial DJ, RSP, dan AD.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria Mahatir Cogil dan tiga rekannya menganiaya korban berinisial RAT yang masih di bawah umur.

"Peristiwa terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, pada Senin (1 Januari 2024), sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Provinsi Jadi Tersangka Penganiayaan

Kompol Dwi menjelaskan, Satria Mahatir Cogil berada di kafe itu sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di dalam kafe dan berlanjut ke penganiayaan hingga di luar kafe.

"Awalnya bersenggolan, kemudian korban dianiaya mulai dari dalam sampai keluar kafe," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan. Korban juga mengalami bengkak pada pergelangan tangan dan luka pada rahang sebelah kiri.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kepri Dikeroyok Seleb TikTok di Batam, Sat Reskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku

Satria Mahatir Cogil Mengaku Mabuk

TikTokers asal Jakarta, Satria Mahathir Cogil mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam pergantian tahun.

Akibat pengaruh minuman keras tersebut, ia tidak bisa mengendalikan emosi.

"Saya baru minum, makanya saya emosi,” katanya.

Cogil mengakui sempat melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak dua kali. Sementara kawan-kawannya ada yang menendang dan memukul wajah korban.

Atas perbuatannya, TikTokers Satria Mahatir Cogil dan pelaku lainnya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah