Di antara para pelaku adalah Satria Mahathir alias Cogil dan Rehan Sanjaya Putra, anak dari Ketua DPC PPP Kota Batam.
"Anak Ketua DPC PPP Kota Batam ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan," katanya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU 17/2016 tentang Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 K.U.H.Pidana
"Ancamam 5 tahun penjara bagi para pelaku," ujar Ramadhanto.***