KEPRI POST - Polisi menetapkan Rehan Sanjaya Putra, anak petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Batam sebagai tersangka bersama seleb TikTok Satria Mahathir atau populer disapa Cogil.
Rehan bersama Satria Mahathir Cogil terlibat penganiayaan anak anggota DPRD Kepri saat merayakan malam pergantian tahun di kafe Tiban, Sekupang, Kota Batam pada 1 Januari 2024.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, hingga luka pada rahang kiri.
Baca Juga: Adu Kuat Golkar, PDIP, Nasdem, dan PAN Berebut Kursi DPR dapil Kepri di Pemilu 2024
Cogil mengakui melakukan penganiayaan terhadap RAT, pelajar yang masih berusia 16 tahun. Ia tidak tahu jika korban adalah anak anggota DPRD Kepri.
Menurutnya, sebelum melakukan penganiayaan, ia dan tiga rekannya sempat menenggak minuman keras.
"Saya baru nenggak minuman keras sama ketiga kawan saya dan saya emosi," ujarnya, Jumat, 5 Januari 2024.
Cogil dan Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan bahwa kepolisian telah mengamankan empat pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.