Caleg PPP Batam Dituntut Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta, Karena Kampanye di Tempat Ibadah

- 28 Januari 2024, 07:57 WIB
Caleg PPP Batam Misri Hadi dituntut penjara enam bulan dan denda Rp 24 juta karena kampanye di tempat ibadah.
Caleg PPP Batam Misri Hadi dituntut penjara enam bulan dan denda Rp 24 juta karena kampanye di tempat ibadah. /tangkap layar/ppp/

Menurutnya, seharusnya ada upaya preventif dari Bawaslu saat melakukan pengawasan kampanye di lapangan, bukan langsung melakukan penindakan. Sayangnya, dalam kampanye tersebut tidak ada pengawasan dari unsur Bawaslu Batam.

"Kalau Panwascam berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan saja acaranya," ujarnya.

Bawaslu Batam Sebut Ada Laporan Panwascam

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, sebelumnya mengatakan bahwa kasus pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah tersebut merupakan laporan dari Panwascam Sekupang.

Pelanggaran pemilu itu terjadi saat Misri Hadi berkampanye di Perumahan Benih Raya Sekupang pada 8 Desember 2023. Dalam kampanye tersebut, Panwascam Sekupang menemukan adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Dari temuan itu, Panwascam kemudian melaporkannya ke Bawaslu Batam yang kemudian memeriksa saksi dan pihak terkait, serta meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Misri Hadi adalah Caleg PPP Batam nomor urut 7 yang maju sebagai Caleg DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang. Saat ini ia tersandung kasus kampanye di tempat ibadah dengan tuntutan penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah