Ini Vonis Caleg PPP Batam yang Terbukti Melanggar Kampanye di Tempat Ibadah

- 31 Januari 2024, 17:00 WIB
Ini vonis terhadap Caleg PPP Batam dari dapil Batam 6 yang terbukti melanggar kampanye di tempat ibadah.
Ini vonis terhadap Caleg PPP Batam dari dapil Batam 6 yang terbukti melanggar kampanye di tempat ibadah. /tangkap layar/kejari batam/

Tanggapan Pengacara dan Caleg PPP Batam

Terhadap vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 20 juta, Hakim PN Batam memberikan masa percobaan selama 6 bulan.

Hakim mengingatkan kepada Misri Hadi untuk tidak menganggap hukuman percobaan ini main-main. Karena kalau terbukti melakukan tindak pidana di masa percobaan, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara.

Sebelum menutup persidangan, hakim mempersilakan Misri Hadi untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Setelah melakukan konsultasi, Richard Rando Sidabutar selaku pengacara Misri Hadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

"Kami akan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya, waktunya sangat singkat, yakni 3 hari untuk kami memberikan jawaban," ujar pengacara Caleg PPP Batam tersebut.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah