Ini Vonis Caleg PPP Batam yang Terbukti Melanggar Kampanye di Tempat Ibadah

- 31 Januari 2024, 17:00 WIB
Ini vonis terhadap Caleg PPP Batam dari dapil Batam 6 yang terbukti melanggar kampanye di tempat ibadah.
Ini vonis terhadap Caleg PPP Batam dari dapil Batam 6 yang terbukti melanggar kampanye di tempat ibadah. /tangkap layar/kejari batam/

KEPRI POST - Hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 20 juta kepada Caleg PPP Batam, Misri Hadi, karena terbukti kampanye di tempat ibadah.

Vonis terhadap Caleg PPP Batam itu dibacakan Hakim David dalam sidang di PN Batam pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Misri Hadi, Caleg PPP Batam yang Tersandung Kampanye di Tempat Ibadah

Misri Hadi adalah Caleg PPP Batam nomor urut 7 yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Pria yang tinggal di Kampung Baru, RT 001/ RW 003 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang ini sebelumnya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000 oleh jaksa.

Jaksa menilai Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini melarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam persidangan, Misri Hadi terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah di Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Baca Juga: Kasus Caleg PPP Batam Kampanye di Tempat Ibadah: Pengacara Sebut Panwas Absen, Ini Kata Bawaslu

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x