"Jadi modus dari pelaku yakni meminta korban menukarkan uang palsu dengan meyakinkan korban bahwa uang itu adalah uang asli, namun keluaran tahun lama," katanya.
Kepada korban, tersangka B menjanjikan imbalan 30 persen jika berhasil menukarkan uang itu. Apalagi tersangka masih menyimpan ratusan uang kertas yang siap dikirim ke Batam.
Korban E kemudian memberikan dua lembar uang palsu itu ke rekannya, MTHS untuk ditukarkan ke money changer di Singapura.
Pada 21 September 2023, MTHS pergi ke Marina Bay Sand Casino Singapura dan menyerahkan dua lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 itu ke petugas kasino.
Saat ditukarkan, diketahui uang tersebut ternyata palsu dan MTHS sempat ditahan oleh kepolisian Singapura.***