KEPRI POST - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, kepolisian meringkus jaringan pengendar uang palsu dolar Singapura.
Nilai uang palsu dolar Singapura yang diringkus dari pengedar tersebut tidak main-main, nilainya mencapai puluhan miliar.
Jaringan pengedar uang palsu dolar Singapura itu melibatkan empat orang, berinisial AK, AG, AYA, dan B.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Kepri Temukan Peredaran Uang Palsu
Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti 390 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan SGD 10.000 atau setara Rp 45 miliar.
"Kejadian bermula saat tersangka B membawa 10 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan SGD 10.000 dari Pekanbaru ke Batam pada 17 September 2023," ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Januari 2024.
Menurut Pandra, tersangka B kemudian menemui korbannya berinisal E dan memberikan dua lembar uang palsu pecahan SGD 10.000. Tersangka meminta E menukarkan uang itu di Batam.