Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal Rp 6,9 Miliar di Batam, Pengusaha AN Jadi Tersangka

- 19 Februari 2024, 21:00 WIB
Kasus penyelundupan mikol ilegal Rp 6,9 miliar di Batam, Bea Cukai tetapkan pengusaha AN sebagai tersangka.
Kasus penyelundupan mikol ilegal Rp 6,9 miliar di Batam, Bea Cukai tetapkan pengusaha AN sebagai tersangka. /Tangkap layar/bc/

Menurut Rizki, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, penyidik mendapati bukti kuat keterlibatan pengusaha AN.

"Tersangka berperan sebagai pengatur masuknya puluhan ribu botol mikol dan diduga kuat pemilik barang," katanya.

Meski sudah menetapkan seorang tersangka, penyidik menduga kasus ini melibatkan tiga orang yang memiliki peran besar masuknya mikol dari Singapura.

"Kemungkinan ada tersangka lain, tapi biarkan dulu penyidik bekerja," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah