Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal Rp 6,9 Miliar di Batam, Pengusaha AN Jadi Tersangka

- 19 Februari 2024, 21:00 WIB
Kasus penyelundupan mikol ilegal Rp 6,9 miliar di Batam, Bea Cukai tetapkan pengusaha AN sebagai tersangka.
Kasus penyelundupan mikol ilegal Rp 6,9 miliar di Batam, Bea Cukai tetapkan pengusaha AN sebagai tersangka. /Tangkap layar/bc/

KEPRI POST - Penyidik Bea Cukai Batam resmi menahan pria berinisial AN, pengusaha yang menjadi tersangka kasus penyelundupan minuman alkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Pengusaha AN ini adalah pemilik 30.864 botol mikol ilegal tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, membenarkan penetapan tersangka pengusaha AN atas kasus penyelundupan mikol ilegal.

Menurutnya, saat ini pengusaha AN sudah menjalani penahanan atas kepemilikan 30.864 botol mikol ilegal senilai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga: Operasi Gempur di Batam Sita 159 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 36 Liter Mikol

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bea Cukai Batam," ujarnya, Jumat, 16 Februari 2024.

Kasus penyelundupan ini terungkap saat Bea Cukai Batam melakukan penegahan sebuah kontainer berisi minuman beralkohol di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar pada Kamis, 1 Februari 2024. Minuman beralkohol itu masuk ke Batam dari Singapura tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Mikol tanpa dokumen itu berupa 30.864 botol atau 10.057,8 liter minuman golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit. Rinciannya, golongan C sebanyak 6.504 botol atau 3.358,8 liter dan golongan A 24.360 botol atau 6.699 liter.

Baca Juga: Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 280 Bal Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

Bea Cukai Buru 2 Pelaku Lain

Selain pengusaha AN, Penyidik Bea Cukai Batam juga masih memburu dua pelaku lain dalam kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x