Rugikan Negara Rp7,7 Miliar, 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan Dijebloskan ke Penjara

- 16 Maret 2024, 13:00 WIB
Kejati Kepri jebloskan 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan ke penjara karena korupsi Rp7,7 miliar.
Kejati Kepri jebloskan 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan ke penjara karena korupsi Rp7,7 miliar. /tangkap layar/kejati/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur ke penjara. Ketiganya merupakan terpidana maling uang rakyat (korupsi) tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 dengan total kerugian negara Rp7,7 miliar.

Ilyas Sabli dan Hadi Chandra merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Sedangkan Makmur adalah mantan Sekwan DPRD Natuna 2009-2012.

"Ketiganya sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, sejak Kamis, 14 Maret 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Jaga Suasana Kondusif, Caleg DPRD Kepri Terpidana Korupsi Akan Dieksekusi Usai Pemilu 2024

Menurut Denny, penahanan atau eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Kemudian, terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Baca Juga: Tarif Parkir Naik 100 Persen, Potensi Korupsi Dishub Batam

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x