Rugikan Negara Rp7,7 Miliar, 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan Dijebloskan ke Penjara

- 16 Maret 2024, 13:00 WIB
Kejati Kepri jebloskan 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan ke penjara karena korupsi Rp7,7 miliar.
Kejati Kepri jebloskan 2 Anggota DPRD Kepri dan Mantan Sekwan ke penjara karena korupsi Rp7,7 miliar. /tangkap layar/kejati/

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ungkap Denny.

Denny menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang.

Selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.

"Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," ujarnya.

Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna 31 September 2017. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp7,7 miliar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x