Kembali Menghirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Rempang Lega Bisa Lebaran Bersama Keluarga

- 11 April 2024, 18:30 WIB
Tersangka kasus Rempang bersama Kapolda Kepri, mereka merasa lega karena bebas dan bisa lebaran bersama keluarga.
Tersangka kasus Rempang bersama Kapolda Kepri, mereka merasa lega karena bebas dan bisa lebaran bersama keluarga. /tangkap layar/polda kepri/

Kapolda Yan Fitri juga berharap pemberian restorative justice menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan.

Apalagi dalam momentum Idul Fitri, penting untuk kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak.

"Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang," ujarnya.

Kapolda Yan Fitri menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk daerah Kepulauan Riau dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depannya.

"Dengan demikian, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan restorative justice di luar proses pengadilan, dengan fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses restorative justice, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

"Meskipun insiden terjadi pada 7 September 2023, dengan hari ini telah 7 bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman yang berharga bagi seluruh pihak terlibat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah