"Jadi, selain mengajukan kredit fiktif melalui KTP orang, kedua tersangka juga menggunakan emas palsu untuk gadai dan dana kreditnya digunakan sendiri," katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan pegadaian tersebut mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Do yang menerima gaji dari perusahaan sebesar Rp6 juta lebih per bulan menggunakan sebagian besar uang hasil penggelapan itu untuk main judi online.***