"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Wagub Marlin menjelaskan, tugas pokok dan fungsi kepala daerah sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.
"Apabila kita berjalan di koridor yang sesuai aturan, saya rasa semuanya akan berjalan dengan lancar,” katanya.
Sementara itu, Hasan sendiri mengakui kelalaiannya menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal legalitas tanah tersebut tumpang tindih.
Ia mengungkapkan, penandatanganan surat tanah itu ia lakukan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sebagai seorang camat, ia sudah terbiasa mengurus persoalan tanah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kelalaian dalam menandatangani surat tanah milik PT Expasindo hanyalah bersifat administrasi. Ia mengaku tak ada mengambil keuntungan sama sekali untuk memperkaya diri sendiri.
"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan, karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana. Bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkapnya, mengutip berita Antara, Minggu, 21 April 2024.***