Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Wagub Marlin: Pejabat Daerah Ada Aturan

- 21 April 2024, 12:00 WIB
Wagub Marlin bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Wagub Marlin bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad. /tangkap layar/pks Kepri/

KEPRI POST - Sejumlah pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikut menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Salah satunya adalah Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

Menurut Wagub Marlin, penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang harus bisa menjadi pelajaran bersama, terutama bagi kepala daerah di wilayah Provinsi Kepri.

Ia yakin apabila pejabat daerah mengikuti aturan yang berlaku, maka tidak akan terjadi apa-apa terhadap tugas dan jabatannya.

Baca Juga: Hasan Tersangka, Ini Pesan Gubernur Ansar ke Pj Wali Kota Tanjungpinang

"Sebagai pejabat daerah tentu ada aturan yang mengikat, kalau kita berjalan sesuai aturan, saya rasa tidak akan terjadi apa-apa,” katanya, Sabtu, 20 April 2024.

Hasan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah berdasarkan penetapan Polres Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kepri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Lahan di Bintan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x