2 Pegawainya Terseret Pemalsuan Surat Tanah Bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Ini Kata Sekda Bintan

- 25 April 2024, 06:30 WIB
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/tpi/

KEPRI POST - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, juga menyeret dua pegawai di Pemkab Bintan.

Menanggapi terseretnya dua pegawai Pemkab Bintan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Sekda Bintan, Ronny Kartika meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mengaku Lalai

Adapun kedua ASN Pemkab Bintan yang terseret dugaan pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, adalah Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.

Ronny menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Bintan terkait dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selagi belum ditahan, menurutnya, yang bersangkutan masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pegawai sesuai dengan jabatan yang diemban.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x