Bawaslu RI Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal karena Narkoba, Ini Calon Penggantinya

- 25 April 2024, 18:00 WIB
Bawaslu RI nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang tersandung kasus narkoba.
Bawaslu RI nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang tersandung kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu/

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari Bawaslu RI pasca penonaktifan tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu dari Bawaslu RI untuk penunjukan," katanya.

Khairurijal terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 bersama Febriadinata, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI.

Uji kelayakan dan kepatutan itu diikuti 4 orang, yakni Khairurrijal, Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, dan Salim.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu RI akhirnya menetapkan Khairurijal dan Febriadinata sebagai Anggota Bawaslu Kepri terpilih.

Keduanya dilantik oleh Bawaslu RI pada Juli 2023. Namun belum genap setahun menjabat, pria kelahiran Midai - Natuna, 10 Agustus 1985 tersebut diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena narkoba.

Padahal saat baru terpilih, Khairurrijal bertekad bekerja penuh tanggung jawab untuk mengharumkan nama Natuna di Provinsi Kepri.

Pria yang tinggal di Jalan HR. Soebrantas RT 002/ RW 003 Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna itu mengakui bahwa perjuangan untuk terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri tidaklah mudah.

Ia bersyukur akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028.

Sementara Said Abdullah Dahlawi dan Salim sebagai calon PAW. Salah satu dari kedua nama inilah yang nantinya bakal menggantikan Khairurrijal apabila tidak lagi menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kepri.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah