Bawaslu RI Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal karena Narkoba, Ini Calon Penggantinya

- 25 April 2024, 18:00 WIB
Bawaslu RI nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang tersandung kasus narkoba.
Bawaslu RI nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang tersandung kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal yang terjerat kasus narkoba.

Polisi menangkap Khairurrijal dalam Operasi Antik Seligi 2024 di VIP Hotel Planet Batam, pada Rabu, 3 April 2024 atau saat Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain menangkap Khairurrijal, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Baca Juga: DKPP Periksa Bawaslu Natuna Soal Penanganan Politik Uang Caleg DPRD Kepri dari PAN

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati membenarkan penonaktifan rekannya oleh Bawaslu RI sampai proses hukumnya selesai.

"Iya benar, (Khairurrijal) sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujarnya kepada media, Kamis, 25 April 2024.

Lantas, siapa yang bakal menggantikan Khairurijal apabila tidak lagi menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kepri?

Rosnawati menjelaskan bahwa pengganti antar waktu (PAW) anggota Bawaslu merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Baca Juga: Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Salah Pilih Tempat Sahur

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x