Gadaikan Sertifikat Ruko Teman untuk Pinjam Uang Rp350 Juta, Aryanto Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

28 Juli 2022, 06:45 WIB
Aryanto (40), terduga pelaku penipuan uang Rp350 juta di kota Batam /Foto: Romi /

KEPRI POST - Aryanto (40), terduga pelaku penipuan jual beli ruko di Kota Batam, yang terjadi pada 7 Januari 2022 lalu ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.

Setelah mendapatkan uang Rp350 juta, pelaku sempat bersembunyi di Tanjungpinang Barat tepatnya di Kampung Melati, Kelurahan Kamboja.

Baca Juga: Hati-Hati Jual Motor di Batam Melalui COD, Ada 20 Orang Menjadi Korban

"Pelaku kami tangkap ditempat pelariannya, pada Rabu 27 Juli 2022," kata Kompol Abdul Rahman, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Kasus ini berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban. Tapi, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yang bernama Hartati.

"Pelaku menjaminkan ruko tersebut kepada korban, dan korban meminjam uang Rp 350 juta," ujarnya.

Baca Juga: Mengaku Anggota TNI dan Miliki Senjata, Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polda Kepri

Setelah korban melakukan survei lokasi ruko, pelaku dan korban ke notaris dan disaksikan oleh pemilik Ruko yang bernama Hartati.

"Setelah satu bulan, pemilik Ruko datang ke notaris, untuk meminta surat sertifikat Ruko," ungkap Rahman.

Baca Juga: Dapatkan Keringanan Penghapusan Denda dan Bunga Piutang Pajak Batam, Berlaku hingga 31 Agustus

Pasalnya, pelaku berjanji akan melunasi uang yang dipinjamnya tersebut selama 1 Minggu. Namun, lebih dari satu bulan pelaku tidak melunasinya.

"Korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, dan pelaku dijemput anggota ke Tanjungpinang," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler