Cuaca Panas Picu Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kepri

12 Agustus 2022, 08:05 WIB
Cuaca panas picu rawan kebakaran hutan dan lahan di Kepri. /Facebook/Damkar Tanjunguban/

KEPRI POST - Cuaca panas dalam beberapa hari terakhir menyebabkan hutan dan lahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) rawan kebakaran, terutama di Kabupaten Bintan.

Kamis, 11 Agustus 2022 malam, lahan seluas sekitar satu hektare di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri, ludes terbakar.

Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur, Nurwendi mengatakan bahwa kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Mendapat laporan kebakaran lahan, Tim Satgas Karhutla langsung meluncur ke lokasi untuk memadamkan api dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: Tim Puslabfor Polda Riau Periksa Kebakaran di Indekos Caitlin Nagoya, Kompol Budi: Mereka Bawa 4 Sampel

"Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB," katanya, dikutip KepriPost.com dari berita Antara.

Meski demikian, jelas Nurwendi, pihaknya belum mengetahui penyebab dan sumber kebakaran tersebut.

"Namun kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah musim panas," katanya.

Selain di Kelurahan Sei Lekop, juga terdapat beberapa kasus kebakaran di Kabupaten Bintan dalam beberapa hari terakhir. Pada hari yang sama juga terjadi kebakaran di Jalan Raya Busung, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Baca Juga: Musibah Kebakaran Kapal Dumai Line 5: Satu ABK yang Hilang Bernama Ade Saputra

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.55 WIB tersebut menghanguskan sekitar tiga hektare lahan milik PT SBP Lobam.

Hari sebelumnya, kebakaran juga terjadi di Perum PBI, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara. Kebakaran yang terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022 itu menghanguskan sekitar seperempat hektare lahan milik PT Karya Putra Bintan.

Dengan rawannya kebakaran akhir-akhir ini, Nurwendi mengimbau warga untuk tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas, karena berisiko tinggi memicu kebakaran.

"Terdapat sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran bisa didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler