Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Dumai, Karimun, Selatpanjang dari Batam Mulai Oktober 2022

4 Oktober 2022, 17:45 WIB
Jadwal dan harga tiket kapal feri Dumai, Karimun, Selatpanjang dari Batam mulai Oktober 2022. /Tangkap layar/dumai/

KEPRI POST - Berikut informasi jadwal dan harga tiket kapal feri dari pelabuhan domestik Sekupang Batam ke Dumai, Karimun, dan Selatpanjang mulai Oktober 2022.

Terdapat beberapa kapal feri dengan jadwal dan harga tiket bervariasi melayani rute Batam ke Dumai, Karimun, dan Selatpanjang pulang pergi (PP). Ada Dumai Line, Dumai Express, Ocean Baru, SB Carolina, Batam Jet, Mikonatalia, hingga Marina Express.

Berikut jadwal dan harga tiket kapal feri dari pelabuhan domestik Sekupang Batam tujuan Dumai, Karimun, dan Selatpanjang:

Baca Juga: 9 Tempat Wisata di Batam yang Lagi Hits dan Keren untuk Dikunjungi

Jadwal kapal feri

  • Jam 07.00 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun - Tanjung Samak - Repan - Tohor - Selatpanjang - Buton.

 

  • Jam 07.30 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun - Selatpanjang - Dumai.

 

  • Jam 07.30 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun - Selatpanjang - Dumai.

 

  • Jam 10.30 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun.

 

  • Jam 13.00 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun - Tanjung Samak - Selatpanjang.

 

  • Jam 14.30 WIB: Rute Batam - Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga: Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik Jadi Rp69 Ribu

Harga tiket kapal feri

  • Batam - Tanjungbalai Karimun: Rp103 ribu.

 

  • Batam - Tanjung Samak: Rp200 ribu.

 

  • Batam - Repan: Rp210 ribu.

 

  • Batam - Tohor: Rp180 ribu.

 

  • Batam - Selatpanjang: Rp270 ribu.

 

  • Batam - Bengkalis: Rp430 ribu.

 

  • Batam - Buton: Rp420 ribu.

 

  • Batam - Dumai: Rp540 ribu.

Adapun persyaratan wajib perjalanan dari Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam menuju daerah-daerah tujuan adalah penumpang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Penumpang tersebut tak perlu melakukan tes antigen, cukup dengan membuktikan sudah vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama atau kedua, wajib menyertakan bukti bebas Covid-19 dengan tes antigen.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler