3.201 Honorer Terdaftar Sebagai Tenaga Non-ASN di Pemkab Natuna, Kepri

7 Oktober 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi pegawai terdaftar sebagai tenaga Non-ASN di Pemkab Natuna, Provinsi Kepri, untuk usulan PPPK. /

KEPRI POST - Sebanyak 3.201 pegawai terdaftar sebagai tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Daftar ribuan tenaga Non-ASN di Pemkab Natuna itu untuk kepentingan penggunaan anggaran daerah dan untuk kepentingan usulan pengangkatan PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan perbaikan jika terdapat kesalahan data tenaga Non-ASN tersebut.

"Dikasih kesempatan bagi yang ada kesalahan data, atau kita verifikasi lagi seluas-luasnya kepada masyarakat jika ada yang keberatan, silakan untuk menyampaikannya," katanya, mengutip berita Antara, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Tembilahan Tersangka Kasus Penembakan Pengusaha Batam Haji Permata

Menurut Alim, pendataan itu penting dilakukan terutama untuk memudahkan pemerintah daerah menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait pengeluaran keuangan atau belanja pegawai.

Ia juga menegaskan bagi pegawai honorer yang belum terdata untuk melaporkan agar pihaknya bisa melakukan verifikasi, Karena, tidak menutup kemungkinan untuk persiapan data tenaga Non-ASN yang akan diusulkan untuk seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK jika memenuhi persyaratan.

"Terdata mulai dari tempat bertugas pada tiga tahun awal bekerja, termasuk aktivitasnya, nantinya kesempatan kita berikan," katanya.

Baca Juga: Apakah Sah Taruhan Judi Sepak Bola Online?

Sementara, Zuki Mardi salah seorang tenaga honorer pada Dinas Pariwisata Natuna merespon positif pendataan tersebut yang dinilainya sangat transparan.

"Saya sudah terdaftar, ini dapat kita lihat di aplikasinya BKN dan kami juga mendaftar secara mandiri melalui akun sendiri, lebih mudah," katanya.

Zuki berharap pemerintah juga mempertimbangkan adanya penilaian terkait masa kerja yang telah melewati lima tahun pengabdian.

"Data diminta itu hanya lima tahun terhiltung dari 2017, kalau saya honor sudah dari 2009, sebelum di Dinas Pariwisata saya honor di Dinas Pendidikan 2009-2017," ungkapnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler