Apakah Pulau Serasan Natuna Masuk Status Bencana Nasional? Berikut 4 Kriteria yang Wajib Dipenuhi

9 Maret 2023, 00:33 WIB
Apakah Pulau Serasan Natuna Masuk Status Bencana Nasional? Berikut 4 Kriteria yang Wajib Dipenuhi /

KEPRI POST - Bencana longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna Provinsi Kepri menyebabkan 47 warga hilang tertimbun tanah dan baru 15 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri langsung terjun menurunkan bantuan logistik ke Kecamatan Serasan, dengan mengunakan kapal laut dan helikopter.

Pasalnya, dari Natuna ke Pulau Serasan dapat ditempuh selama 12 jam perjalanan mengunakan kapal laut.

Baca Juga: Topografi Pulau Serasan Natuna, Bentuk Permukaan Berbukit dan Kontur Tanah Berpasir

Saat ini, Kepala BNPB RI sudah turun ke lokasi longsor di Serasan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Diketahu, pemerintah Indonesia menggunakan sistem empat level untuk mengklasifikasikan bencana, yaitu bencana lokal, bencana daerah, bencana nasional, dan bencana internasional.

Bencana longsor di Pulau Serasan Natuna, harus memenuhi kriteria tertentu dan dinyatakan oleh pemerintah sebagai Bencana Nasional.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bencana dapat diakui sebagai bencana nasional:

1.Dampak yang Luas

Bencana tersebut harus memiliki dampak yang meluas dan mempengaruhi banyak orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Kerusakan yang Besar

Bencana tersebut harus menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap infrastruktur, bangunan, dan sumber daya lainnya.

3. Keterbatasan Kemampuan Daerah

Jika daerah terkena bencana tidak mampu menangani bencana tersebut, maka bencana tersebut dapat dianggap sebagai bencana nasional.

4. Bantuan dari Pemerintah

Jika pemerintah merasa perlu memberikan bantuan secara nasional, maka bencana tersebut dapat dianggap sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Silsilah Pemberian Nama Pulau Natuna Kepri, Berasal Legenda Lokal dari Kisah Raja Jermalang

Setelah bencana dinyatakan sebagai bencana nasional, maka pemerintah harus segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.

Hal ituuntuk membantu para korban, dan memulihkan kawasan yang terkena dampak bencana.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler